Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK)
JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam penyaluran bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Diduga, sebanyak 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia tercatat masih menerima bantuan dengan total nilai mencapai Rp 2,7 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui portal resmi BPK. Permasalahan itu terjadi pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," tulis BPK dalam IHPS 2026, dikutip Minggu (18/10).
BPK memasukkan persoalan tersebut ke dalam temuan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Secara keseluruhan, terdapat 93 permasalahan belanja pada 53 kementerian dan lembaga dengan nilai mencapai Rp 355,16 miliar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar pimpinan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang untuk membenahi persoalan pendataan sekaligus menindaklanjuti kelebihan pembayaran.
"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," tegas BPK.
Adapun, KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Bantuan tersebut mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup selama mahasiswa menempuh studi hingga menyelesaikan pendidikan sarjana (S1).
Penerima KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi, termasuk mereka yang tercatat dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Program ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus mengurangi hambatan biaya bagi calon mahasiswa yang membutuhkan.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.
Pengelolaan anggaran program tersebut berada di bawah Kemendiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).