Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres: Hoaks!

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti munculnya isu dirinya bakal menjadi calon wakil presiden.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres: Hoaks!
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti munculnya isu dirinya bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pihak. Dia menilai, isu tersebut sengaja diembuskan untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara yang tengah diusut Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Dasco melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/11/2026).

“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” kata Dasco dalam unggahan tangkapan layarnya.

"Ada upaya pengalihan isu, saya pastikan itu hoaks!," sambungnya di keterangan unggahan.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal ke sistem penyadapan milik Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur permohonan dari penyidik maupun melampirkan laporan polisi (LP).

“Pada kurun waktu tahun 2022-2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur permohonan penyidik maupun lampiran LP,” kata Asep saat konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pelaporan pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ungkapnya.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyadapan wajib menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Selain itu, penyadapan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

 

3 Ketentuan Pidana

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Asep menyebut penetapan tiga tersangka tersebut merupakan bagian awal dari proses penyidikan yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Ini awal dari proses penyidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Siber,” ujar Asep.

Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya dalam kapasitas sebagai saksi. Asep memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan.

“Ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.