JawaPos.com - Delegasi masyarakat sipil internasional dalam pertemuan tahunan Climate and Clean Air Coalition (CCAC) 2026 mendesak pemerintah Indonesia menghentikan alih fungsi hutan dan lahan gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, menekan pencemaran udara, serta melindungi masyarakat dari dampak krisis iklim yang hingga kini masih terjadi.
Ahmad Safrudin dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang menjadi delegasi organisasi nonpemerintah (NGO) dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa perlindungan hutan dan gambut Indonesia sebagai tanggung jawab bersama masyarakat internasional.
“Dunia harus bertindak sekarang, bukan sekadar untuk memadamkan kebakaran, melainkan untuk melenyapkan kondisi yang memungkinkannya terjadi,” kata Safrudin, Rabu (21/10).
Puluhan Ribu Titik Panas Terdeteksi
Dalam pernyataan tersebut, Safrudin mengutip laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mencatat sekitar 30.927 titik panas di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi, yakni 9.529 titik panas, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 7.141 titik panas. Laporan Walhi juga menyebut hampir 50 persen titik panas yang terpantau sepanjang 2026 terindikasi berada di wilayah kerja perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, selama periode 1 Januari hingga 7 September 2026, sebanyak 9.951 titik panas terdeteksi di 561 areal kerja perusahaan sawit dan 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di berbagai provinsi.
Menurut Safrudin, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi titik panas tinggi. "Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pemegang izin, tetapi juga perlu menelusuri struktur kepemilikan dan jaringan korporasi yang berada di belakangnya," tegasnya.
Ia pun menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan sembilan korporasi dengan titik panas tinggi dengan sejumlah entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, serta yurisdiksi yang dinilai memiliki keterbukaan informasi terbatas. Seperti British Virgin Islands dan Samoa.