JawaPos.com - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan usulan terkait penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, menegaskan usulan DEN berfokus pada dua hal.
Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," kata Luhut, dikutip Kamis (22/10).
Dia menjelaskan posisi DEN terkait usulan itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara juga tetap berlaku.
Selanjutnya, yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.
Adapun jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Menurut DEN, adopsi standar UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, belum berlaku secara menyeluruh dalam hukum nasional.
Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).