JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Partai Gerindra menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Desakan itu disampaikan saat mendatangi Kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026), untuk menyerahkan surat tuntutan.
Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin, menilai partai politik memiliki peran penting dalam mendorong tindak lanjut putusan MK melalui fraksi mereka di DPR RI. Dia menyinggung putusan MK yang menurutnya tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran, serta ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan calon peserta Pilpres 2024.
“Hari ini kami datang ke partai politik, karena meskipun secara formil kedaulatan rakyat yang ada di DPR itu milik rakyat, tapi anggota DPR itu secara materiil justru milik partai politik. Kami yakin kalau pimpinan partai politik memberikan perintah ke fraksinya yang ada di DPR RI, maka proses pemakzulan Gibran ini bisa bergulir,” tutur Khozinudin.