Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Di Sidang MK, Guru Besar USU Jelaskan Makna Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945 soal BPK

Ahli linguistik Mulyadi menjelaskan makna Pasal 23E UUD 1945 dalam sidang MK, menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Di Sidang MK, Guru Besar USU Jelaskan Makna Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945 soal BPK
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Pasal 23E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 terkait Badan Pemeriksa Keuangan kerap menjadi perdebatan.

Ahli linguistik yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Mulyadi pun buka suara di forum sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan makna pasal tersebut dari sisi ilmu linguistik.

Menurut dia, pasal tersebut sangat jelas menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan diserahkan oleh negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. 

”Kata yang memeriksa yang melekat dari Badan Pemeriksa Keuangan itu sejalan dengan pasal 603 (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan. Jadi, tidak bisa dihubungkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Mulyadi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Sabtu (17/10). 

Frasa satu dalam pasal tersebut, kata Mulyadi, punya makna yang tunggal dan tetap.

Sehingga secara ortografi penamaan lembaga resmi tersebut tidak bisa dikaitkan atau digantikan oleh lembaga audit lainnya.

Dalam hal ini, dia mengartikan bahwa BPKP hanya bertugas mengawasi, bukan melakukan pemeriksaan.

Menurut Mulyadi, kalimat satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri pada Pasal 23E Ayat (1) tersebut jika dilihat dari kajian linguistik menunjukkan hasil teks yang secara sintaksis merupakan satu konstituen. Fungsinya jelas sebagai subjek. 

”Kata satu sebagai inti dan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri sebagai komplemen. Artinya, yang menjadi fokus adalah satu sebagai bilangan, sementara frase yang bebas dan mandiri sebagai komplemen atau pelengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa secara semantis kata satu bermakna denotasi atau harfiah.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.