Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) 2 tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).
Keberadaan Nusron sebelumnya dipertanyakan publik setelah dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali. Nusron merupakan saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron tidak terpantau melewati pintu pilar yang biasanya dilalui menteri dan pejabat lain di Kabinet Merah Putih.
Namun ia terlihat menghadiri sidang kabinet berdasarkan siaran langsung yang ditayangkan oleh Sekretariat Presiden di YouTube.
Dalam sidang kabinet tersebut, Nusron tampak mengenakan peci hitam dengan kemeja putih. Ia duduk di meja yang telah disediakan sesuai dengan papan nama bertuliskan jabatannya.
Nusron sebelumnya menghindari panggilan penyidik KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan ada agenda di internal Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
Berdasarkan catatan Keimigrasian, Nusron diketahui sempat mengunjungi Singapura dan Malaysia. Ia melakukan perjalanan darat melalui Batam.
Keadaan tersebut membuat KPK mengeluarkan ultimatum kepada Nusron supaya bersikap kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Kasus di ATR/BPN
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
(yoa/gil)