Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, 2 Polisi di Jambi Kena Sanksi PTDH

Dua anggota polisi di Polda Jambi dipecat karena terlibat penipuan rekrutmen bintara Polri, proses penyidikan masih berlangsung.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, 2 Polisi di Jambi Kena Sanksi PTDH
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Polda Jambi menindak tegas Briptu MD dan Bripda Y, 2 orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen bintara Polri. Keduanya kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, putusan sidang menyatakan KKEP menyebutkan bahwa perbuatan kedua polisi tersebut masuk kategori tercela. Karena tidak terima atas putusan tersebut, mereka berdua mengajukan banding.

”Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” kata Erlan pada Jumat (16/10). 

Tidak hanya Briptu MD dan Bripda Y, Polda Jambi juga masih memproses beberapa personel lainnya yang diduga terlibat Yakni Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F. Khusus seorang perwira menengah, Kombes Pol H, proses etik dilakukan oleh Divisi Propam Polri. 

Lebih lanjut, Erlan menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejauh ini penyidik menangani 9 laporan polisi yang terdiri atas 7 laporan dengan terlapor MD dan 2 LP dengan terlapor Y.

Dari 7 laporan dengan terlapor MD, 1 berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Semantara 6 laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kemudian 2 laporan dengan terlapor Y masih dalam proses penyidikan. Polda Jambi juga turut mengembangkan kasus yang berkaitan dengan Kombes Pol H. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

”Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ucap Erlan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.