Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dikritik soal Takedown Ujaran Kebencian Maksimal 4 Jam, Komdigi Sebut Bukan Langkah Pembungkaman

Kementerian Komunikasi dan Digital menjawab kritikan terkait SK takedown ujaran kebencian, menegaskan perlindungan kebebasan berpendapat.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Dikritik soal Takedown Ujaran Kebencian Maksimal 4 Jam, Komdigi Sebut Bukan Langkah Pembungkaman
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara terkait rentetan kritikan pada SK Menteri Komdigi yang mewajibkan platform untuk men-takedown ujaran kebencian maksimal 4 jam setelah mendapat perintah. Adapun SK tersebut disebut-sebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi. Bahkan, tak sedikit yang menyebutkan SK ini menandakan bahwa pemerintah saat ini anti-kritik.

Menanggapi hal ini, Direktur Ekosistem Media Komdigi, Farida Dewi Maharani menegaskan bahwa aturan tersebut sejatinya tidak dimaknai sebagai pembungkaman.

“Aturan itu jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar Konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan resiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” kata Dewi saat dihubungi JawaPos.com pada Rabu (28/10).

Dia menegaskan bahwa sejatinya pemerintah menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital. Menurutnya, ruang digital bukan ruang bebas kepentingan, tetapi ada banyak kepentingan untuk memengaruhi opini yang bisa memberikan dampak beragam ke publik.

“Karena itu negara hadir memberikan perlindungan pada hak publik untuk mendapatkan informasi, berpendapat dan berekspresi di ruang digital melalui aturan dan regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Dewi mengungkapkan bahwa platform digital bukan hanya sekedar medium komunikasi. Namun, entitas bisnis yang harus memiliki tanggung jawab moral kepada publik di Indonesia. Kehadiran platform-platform tidak hanya mengubah landscape komunikasi. Namun juga memberikan dampak pada kehidupan bernegara.

“Untuk itu Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026 menetapkan kewajiban tanggung jawab platform digital untuk melakukan langkah-langkah moderasi pada konten-konten disinformasi dan atau ujaran kebencian. Tentunya regulasi ini mengamanahkan mekanisme prosedur tahapan moderasi konten yang dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.

 Tak hanya itu, dia juga menegaskan Kepmen ini juga mewajibkan platform untuk menyediakan kanal dan mekanisme banding untuk pengguna yang merasa dirugikan dalam moderasi konten. Artinya, masyarakat dapat mengajukan banding ke platform.

Terkait hal ini, dia berharap agar kehidupan berdemokrasi di ruang digital menjadi lebih sehat, publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, serta menyampaikan aspirasi dan berekspresi dengan tetap melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan.

“Dalam hal konten jurnalistik, proses moderasi konten dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers untuk memastikan konten jurnalistik tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik. Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers ini yang menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media. Kekhususan proses moderasi konten pada konten jurnalistik ini menjadi bentuk menghargai dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab,” bebernya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.