Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dilaporkan gegara Kelola SPPG, Kepsek di Cilegon Sebut Tak Langgar Aturan

Kepala SMP Negeri 8 Cilegon, Yosie Kristin, mengakui pengelolaan dapur MBG setelah dilaporkan ke BKPSDM. Ia membantah pelanggaran disiplin ASN.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Dilaporkan gegara Kelola SPPG, Kepsek di Cilegon Sebut Tak Langgar Aturan
Foto: Detik

Jakarta -

Kepala SMP Negeri 8 Cilegon Yosie Kristin Pandriyani mengakui mengelola dapur makan bergizi gratis (MBG) atau SPPG usai dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Yosie mengaku diberi surat kuasa mengelola SPPG Bendungan, Cilegon, Banten.

"Secara pengelolaan, saya memang memiliki surat kuasa dari yayasan untuk mengelola. Dan saya sudah memiliki kewenangan itu," kata Yosie saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/10/2026).

Yosie juga membenarkan memecat salah seorang relawan dapur MBG yang dikelolanya. "Mungkin saya secara pribadi minta maaf karena menandatangani. Kenapa saya berani menandatangani? Karena memang saya diberikan kewenangan dalam pengelolaan," ujarnya.

Meski namanya tidak tercantum dalam akta Yayasan Putra Arya Alfarez sebagai lembaga pengelola SPPG. Namun, dia menyebut pengelolaan SPPG Bendungan diberikan kepadanya melalui surat kuasa.

"Nama saya tidak ada di akta yayasan, karena memang di akta yayasan itu tidak mencantumkan, tapi saya diberikan kekuasaan, surat kuasa untuk mengelola di SPPG Bendungan," tuturnya.

Terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN, Yosie membantah telah melanggar aturan. Yosie menyebut kewenangannya dalam mengelola SPPG tidak bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Menurut PP 94 tentang Disiplin PNS, dan saya tidak menyalahi aturan. Juknis BGN pun menyatakan demikian," ujarnya.

Terkait pemecatan salah satu relawan dapur MBG, Yosie mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah evaluasi dan beberapa kali perpindahan divisi. Soni disebut pernah bekerja di bagian distribusi, keamanan, pemorsian hingga pencucian ompreng.

"SP1 dilakukan secara lisan. SP2 dilakukan oleh KSPPG kami yang baru, karena kita mengalami pergantian. Nah, kemudian begitu SP3 kan langsung pemberhentian," katanya.

Yosie menyebut Soni hanya masuk 94 hari selama periode operasional dapur MBG yang disebutnya mencapai 135 hari. Menurut dia, catatan kehadiran itu menjadi salah satu pertimbangan pemberhentian.

"Menurut AK dan beberapa relawan lain, ketidakhadiran Soni di bawah standar. Makanya kami putuskan," ujarnya.

Yosie mengatakan Soni juga masih diberi kesempatan untuk kembali menemui pihak yayasan jika keberatan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut telah diklarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon bersama pejabat terkait.

"Saya juga sudah dipanggil Bu Kadis dengan Pak Suhanda Kabidnya. Dan sudah klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum relawan korban PHK melaporkan Yosie ke BKPSDM Kota Cilegon. Laporan itu mempersoalkan dugaan keterlibatan Yosie dalam pengelolaan dapur MBG dan penandatanganan surat PHK atas nama Yayasan Putra Arya Alfarez.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan laporan tersebut telah diterima dan diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti.

(rfs/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.