JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa, membantah tudingan kliennya melakukan pelanggaran hukum akses ilegal terkait unggahan video call yang melibatkan Ruben Onsu di media sosial. Dia menegaskan, Sarwendah telah memperoleh izin dari pemilik rekaman, yakni pria berinisial Y, sebelum menyebarkan video tersebut.
Pablo menjelaskan, rekaman percakapan itu diberikan langsung oleh Y, sosok yang berkomunikasi dengan Ruben dalam video. Y juga disebut telah membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan persetujuannya atas penyebaran rekaman tersebut.
"Yang pasti klien kami sudah mendapatkan izin secara sah dari seseorang yang bernama inisial Y. Dia sudah memberikan surat pernyataan bahwa dia bersedia dan mengakui bahwa itu adalah dokumen atau informasi elektronik milik dia sendiri," ujar Pablo Benoa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).