Jakarta -
Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). RUU tersebut merupakan langkah penerapan sistem adminduk yang integratif dan adaptif.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Pemerintah memaraf DIM RUU Administrasi Kependudukan untuk sistem yang integratif dan adaptif. RUU ini mendukung pelayanan publik dan perlindungan data pribadi.
Jakarta -
Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). RUU tersebut merupakan langkah penerapan sistem adminduk yang integratif dan adaptif.
Paraf dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.
Bima menjelaskan, RUU tentang Adminduk merupakan inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
"Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," ujar Bima, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Ia menerangkan, substansi RUU tersebut bertujuan mewujudkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini termasuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, mewujudkan layanan publik yang berkualitas, serta memperkuat pelindungan data pribadi.
"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number," ujar Bima.
Bima mengatakan, NIK merupakan identitas kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan data antarkementerian/lembaga sehingga memudahkan setiap warga negara mengakses layanan dasar.
RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data kependudukan.
Sementara itu, Wamen PPN Febrian menjelaskan keberadaan regulasi ini akan membuat pelayanan publik lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa RUU tersebut akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Adminduk harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perencanaan kebijakan dengan lebih baik, termasuk dalam memberikan pelayanan publik.
"Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat," jelas Febrian.
Di lain pihak, Nezar Patria menuturkan, RUU Adminduk juga akan memperkuat upaya perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses oleh publik.
"Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," tegas Nezar.
(prf/ega)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.