Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Direktur Pelacakan Aset dan Kepala Sekretariat Dewas KPK Balik ke Kejagung

KPK mengembalikan dua pegawai ke Kejaksaan Agung setelah 10 tahun bertugas. Ketua KPK menyebut langkah ini sebagai penyegaran dan akan segera mencari pengganti.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Direktur Pelacakan Aset dan Kepala Sekretariat Dewas KPK Balik ke Kejagung
Foto: Detik

Jakarta -

KPK mengembalikan dua pegawainya dari unsur Jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Keduanya ialah dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikno dan Kepala Sekretariat Dewas, Haerudin.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pengembalian keduanya sebagai langkah penyegaran. Sebab, kata Setyo, keduanya sudah berdinas di KPK selama 10 tahun.

"Ya itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung ya," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

"Jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain," lanjutnya.

Setyo tak menyebutkan secara pasti mengenai kebenaran keduanya dipindah tugaskan ke Badan Gizi Nasional (BGN). Dia hanya mengatakan keduanya mendapatkan tawaran ditugaskan ke tempat lain.

"Mendapatkan tawaran di sana, sehingga kegiatannya itu, atau aktivitasnya, kemudian dilakukan secara prosedural administrasi oleh Sekjen. Dan selanjutnya sudah kami lepas, untuk selanjutnya kembalikan kepada kejaksaan dan kejaksaan nanti akan memproses untuk ditugaskan di tempat yang lain," imbuh dia.

Sementara itu, terkait pengganti keduanya akan segera dilakukan oleh KPK. Untuk saat ini, kata dia, kedua posisi itu akan diisi oleh pelaksana tugas (plt).

"Ya itu (proses penggantian) prosedural aja. Kan ada proses manajemen talenta, gitu ada proses yang dilakukan oleh pihak kesekjenan, itu merupakan prosedur baku yang sudah dilakukan oleh kesekjenan pastinya," ujar Setyo.

"Nanti akan dicari yang pertama tentu ada penugasan plt, nah dari plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya untuk proses talent pool-nya atau lain-lain, gitu," tuturnya.

(kuf/isa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.