Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dirut PT CNI Tersangka, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Nikel

Kejagung memeriksa dua saksi dari PT CNI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020. Dirut PT CNI berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 401 miliar.

Liputan 6 2 menit baca 0 komentar
Dirut PT CNI Tersangka, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Nikel
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari PT CNI dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik berinisial WM dan S.

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dari PT CNI dan S dari PT CNI,” kata Anang dalam keterangannya.

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dia menegaskan, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

 

Dirut PT CNI Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Anang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026).

Menurut Anang, DS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

 

Kerugian Negara Ditaksir Rp 401 Miliar

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 401 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar. Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar USD 120.400 dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap sebesar Rp 1,27 miliar.

DS disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang disebutkan penyidik.

Anang mengatakan, DS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.