JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik mengeklaim kliennya menjadi korban dugaan pelanggaran hukum oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Hal tersebut terkait dengan pemblokiran 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik perusahaan.
Sehat menjelaskan, dari 12 sertifikat HGB yang diblokir, hanya satu sertifikat yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Menurutnya, pemblokiran terhadap sertifikat lainnya tidak seharusnya dilakukan.
"Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu," ucap Sehat kepada wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).