PATI, iNews.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut disambut meriah oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan menggelar pesta kembang api dan tumpengan di Alun-alun Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, Rabu malam (21/10/2026).
Aksi syukuran ini menjadi sorotan setelah perjuangan panjang masyarakat Pati selama lebih dari satu tahun dalam menyuarakan penolakan terhadap praktik pemerasan dan korupsi.
Ratusan warga memadati kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati untuk merayakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Sudewo terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima suap terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.