Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

DJP Bicara Optimis Kejar Target Rp 2.357,7 T sampai Pajak Marketplace

DJP bicara kejar target Rp 2.357,7 triliun sampai pajak marketplace. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Kumparan 4 menit baca 0 komentar
DJP Bicara Optimis Kejar Target Rp 2.357,7 T sampai Pajak Marketplace
Foto: Kumparan

Penerimaan pajak Indonesia di tahun 2026 ditarget bisa mencapai Rp 2.357,7 triliun, kini tahun 2026 tersisa kurang dari 3 bulan lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan optimisme mereka untuk mencapai target tersebut, selain itu isu mengenai pajak marketplace yang ramai diperbincangkan juga dibahas dalam wawancara eksklusif bersama kumparan dalam program Podcast Lab.

Terkait target penerimaan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa optimisme tetap ada meski tahun 2026 sedikit lagi usai.

“Kalau kita bicara optimis, tentunya kami semua akan terus berupaya untuk bisa mencapai 100 persen, Rp 2.357,7 triliun. Itu target untuk Direktorat Jenderal Pajak. Berarti untuk kekurangan di tiga bulan terakhir ini adalah sebesar sekitar Rp 750 triliun,” kata Inge.

Ia juga menjelaskan bahwa DJP akan melakukan berbagai langkah untuk mengejar target itu. Saat ini, konsolidasi antara seluruh unsur pimpinan DJP juga telah dilakukan untuk menghitung prognosa hingga akhir tahun.

Di sisi lain, pemetaan terhadap sektor ekonomi tertentu yang sedang mengalami perkembangan juga sedang dilakukan. Hal ini merupakan upaya mengetahui potensi pajak mana yang belum ‘tergali’ oleh DJP.

“Kami akan pasti melakukan berbagai macam pemetaan dari sisi penerimaan. Bagaimana perkembangan perekonomian di sektor tertentu, sektor mana yang sekarang sedang naik, mungkin itu akan menjadi lebih perhatian,” ujarnya.

Walau demikian, ia menjelaskan mengejar target bukan berarti menjadi agresif. Untuk itu, ia tetap berkomitmen bahwa pengenaan pajak memang harus tepat kepada mereka yang memiliki kewajiban perpajakan alias wajib pajak (WP).

Hal itu merupakan cara agar perekonomian tetap tumbuh, daya beli masyarakat terjaga namun di sisi lain penerimaan pajak tetap mencapai targetnya.

“Yang pasti kita akan melihat bahwa pajak hanya dikenakan kepada mereka yang memang harus bayar pajak gitu kan. Bukan kita cari-cari semua orang harus bayar pajak gitu kan,” kata Inge.

Untuk sektor usaha, ia juga menjelaskan bahwa pelaporan perpajakan merupakan hal yang penting. Hal ini agar DJP mengetahui kondisi perusahaan terkait sehingga jika perusahaan tersebut mengalami kerugian maka tak akan dikenai kewajiban perpajakan.

Namun kembali lagi, ia berharap bahwa laporan kerugian perusahaan tersebut bukanlah sesuatu yang ‘dibuat-buat’.

“Pelaporannya yang benar dulu gitu kan. Kan kalau memang dia perusahaannya rugi, nggak ada kewajiban membayar pajak di sana. Tapi pastikan bahwa memang benar-benar keadaannya merugi. Jangan dibikin laporannya aja yang rugi. Sengaja dirugikan. Sengaja dirugikan biar nggak bayar pajak gitu kan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga berbicara mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Tahun 2026 yang baru berlaku pada Oktober 2026 di mana aturan itu mengurangi sanksi administrasi para WP.

Ia menjelaskan dalam aturan baru itu, DJP memberi kemudahan bahwa pembayaran tunggakan bisa dimulai dengan pembayaran ‘pokok’ pajaknya saja alih-alih harus sekaligus dengan pembayaran sanksi. Kabar baiknya, jika pengajuan pembayaran pokok pajak tersebut dilakukan sampai 31 Desember 2026, pembayaran sanksi para penunggak bisa dikurangi hingga 100 persen.

Sementara untuk para penunggak pajak yang baru mengajukan setelah waktu tersebut, pengurangan sanksi tetap ada namun proporsinya semakin kecil.

“Programnya berlangsung sampai dengan pertengahan tahun depan, tapi proporsi pengurangannya akan semakin kecil kalau dilakukannya nanti pada tahun depan. Misalnya untuk Januari-Maret dia hanya 50 persen. Kemudian untuk April-Juni saat terakhir itu hanya 25 persen,” jelas Inge.

Bergeser ke isu yang ramai diperbincangkan yakni pajak marketplace, Inge menjelaskan bahwa sejatinya bahwa pemungutan pajak oleh marketplace bukanlah hal baru. Singkatnya, pedagang online maupun yang berjualan secara langsung tetap punya kewajiban yang sama dalam perpajakan.

Dengan adanya aturan baru, ia menjelaskan hal itu justru mempermudah para pedagang online sehingga mereka tak perlu lagi menyetorkan pajaknya sendiri. Adapun skema yang diubah adalah mekanisme pemungutannya.

“Jadi sebetulnya pajaknya nggak ada yang berubah. Tetap itu saja. Hanya mekanisme pemungutannya yang kita dipermudah supaya para seller tadi tidak perlu lagi menyetorkan sendiri tetapi dia dipungut oleh marketplace. Nanti marketplace yang menyerahkannya ke kantor pajak,” jelas Inge.

Lantas, bagaimana kewajiban pajak para WP orang pribadi yang berjualan online dengan omzet yang belum mencapai Rp 500 juta per tahun? Apakah mereka tetap dikenakan pajak? Simak pembahasan lengkap Inge mengenai optimisme mencapai target pajak sampai detail soal pajak marketplace dalam wawancara eksklusif Podcast Lab kumparan yang dipandu oleh host Ikhwanul Habibi.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.