JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026. Regulasi ini berlaku sejak 22 September 2026 untuk memberikan kepastian hukum serta mengatur tata kelola penyediaan perangkat Meterai Teraan Digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, PER-11/PJ/2026 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).