JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyempurnakan aturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu perubahan utamanya adalah mekanisme pembayaran utang pajak yang kini memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 atau PMK 71/2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan DJP, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal PajakBimo Wijayanto mengatakan, perubahan mekanisme pembayaran dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.