JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Aduan tersebut ditujukan kepada sejumlah pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan kedua aduan itu diterima pada waktu berbeda. Yakni Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Saat ini, DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi masing-masing aduan sebelum menentukan tahapan penanganan selanjutnya.
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata pria yang karib disapa Raka Sandi kepada wartawan pada Minggu (11/10).