Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

DKPP Terima 2 Aduan soal Polemik Ijazah Wapres Gibran, Pimpinan KPU dan Bawaslu Diadukan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
DKPP Terima 2 Aduan soal Polemik Ijazah Wapres Gibran, Pimpinan KPU dan Bawaslu Diadukan
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Aduan tersebut ditujukan kepada sejumlah pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan kedua aduan itu diterima pada waktu berbeda. Yakni Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Saat ini, DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi masing-masing aduan sebelum menentukan tahapan penanganan selanjutnya.

"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata pria yang karib disapa Raka Sandi kepada wartawan pada Minggu (11/10).

Sementara itu, aduan kedua diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Kedua pengadu memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat untuk mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

Raka Sandi menegaskan DKPP menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Setiap aduan yang diterima akan ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.