Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

D.M. Pertiwi Soroti Belum Jelasnya Tindak Lanjut Tiga Tuntutan Wartawan kepada Pemkab Bekasi

Kabid Humas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI), D.M. Pertiwi, menyampaikan kekecewaannya atas belum diperolehnya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut hingga Jumat (23/10/2026).

5 menit baca 0 komentar
kasus dugaan penghinaan wartawan

‎Jakarta, Tv Bangsa.Id - Pergantian kepemimpinan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan di tengah belum adanya kepastian tindak lanjut atas tiga tuntutan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik pada 6 Oktober 2026.
‎
‎Kabid Humas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI), D.M. Pertiwi, menyampaikan kekecewaannya atas belum diperolehnya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut hingga Jumat (23/10/2026).
‎
‎Sorotan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama setelah pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
‎
‎Menurut D.M. Pertiwi, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai perkembangan tindak lanjut tuntutan yang sebelumnya disampaikan melalui aksi damai.
‎
‎Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan dalam rapat atau tanggapan tertulis. Insan pers dan masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah.
‎
‎Tiga Tuntutan Wartawan Masih Menanti Kejelasan
‎
‎Pada Kamis (15/10/2026), Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya menggelar aksi damai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut merespons dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafry Donny Sirat.
‎
‎Dalam tanggapan tertulis setelah aksi tersebut, pemerintah menyatakan bahwa tuntutan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
‎
‎D.M. Pertiwi menyoroti tiga poin utama yang menjadi perhatian para wartawan.
‎
‎Pertama, evaluasi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
‎
‎Pemerintah menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil, dengan memperhatikan batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
‎
‎Namun, hingga 23 Oktober 2026, D.M. Pertiwi mengaku masih menantikan informasi resmi mengenai perkembangan evaluasi terhadap pejabat yang disebut dalam tuntutan tersebut.
‎
‎Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan telah dilakukan, apakah sudah terdapat hasil evaluasi, serta langkah administratif apa yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.
‎
‎Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat publik harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Kedua, permintaan maaf resmi dan jaminan agar dugaan penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak terulang.
‎
‎Dalam tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan menjunjung prinsip kesetaraan dan saling menghormati.
‎
‎D.M. Pertiwi berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata. Ia menilai penghormatan terhadap kemerdekaan pers harus tercermin dalam sikap aparatur pemerintah ketika berhadapan dengan wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya.
‎
‎Ketiga, pengawalan proses hukum dan penegakan akuntabilitas pejabat publik.
‎
‎Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
‎
‎Menanggapi hal itu, D.M. Pertiwi berharap pemerintah menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
‎
‎Delapan Hari Setelah Aksi, Wartawan Menunggu Penjelasan
‎
‎Sejak aksi damai pada 15 Oktober hingga 23 Oktober 2026, telah berlalu delapan hari kalender. D.M. Pertiwi menyebut pihaknya masih menantikan penjelasan resmi mengenai perkembangan tindak lanjut atas tiga tuntutan tersebut.
‎
‎Ia menilai kepastian informasi penting agar persoalan ini tidak terus menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan maupun masyarakat.
‎
‎Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah proses evaluasi telah berjalan, bagaimana perkembangan penanganannya, dan kapan pemerintah dapat menyampaikan penjelasan resmi.
‎
‎D.M. Pertiwi juga menegaskan bahwa tuntutan pencopotan pejabat yang disuarakan dalam aksi harus dibedakan dari keputusan administratif pemberhentian. Keputusan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan pejabat yang berwenang.
‎
‎Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tetap memberikan pembaruan informasi meskipun proses pemeriksaan atau pengambilan keputusan masih berlangsung.
‎
‎Kepemimpinan Baru Dinilai Menjadi Momentum
‎
‎Dengan disahkannya pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, perhatian kini tertuju pada komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
‎
‎D.M. Pertiwi berharap perubahan kepemimpinan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan melalui aksi damai.
‎
‎Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan seorang pejabat, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
‎
‎Ia berharap Bupati Bekasi memastikan komunikasi yang terbuka, evaluasi yang objektif, serta penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
‎
‎Pers Bukan Musuh Pemerintah
‎
‎Wartawan memiliki fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Di sisi lain, pejabat publik diharapkan menghormati kerja jurnalistik serta menyikapi kegiatan peliputan secara profesional.
‎
‎Apabila terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, atau penghalangan tugas jurnalistik, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
‎
‎D.M. Pertiwi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.
‎
‎Ia berharap komitmen menghormati kemerdekaan pers tidak berhenti sebagai pernyataan, melainkan diwujudkan melalui langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Publik Menunggu Jawaban Pemkab Bekasi
‎
‎Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru mengenai tindak lanjut tiga tuntutan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
‎
‎Publik menantikan kejelasan mengenai proses evaluasi, permintaan maaf resmi, serta perkembangan penanganan hukum atas insiden yang dipersoalkan.
‎
‎Bagi D.M. Pertiwi dan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
‎
‎Pergantian kepemimpinan telah menjadi bagian dari proses pemerintahan. Kini, yang dinantikan adalah kejelasan tindak lanjut atas aspirasi wartawan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.