JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan menghadirkan Andi Azwan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai kesaksian Andi tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya sehingga pemeriksaan saksi berlangsung singkat.
Menurut Dokter Tifa, keterangan Andi tidak memiliki relevansi dengan perkara yang dihadapinya. Dia bahkan menilai kehadiran Andi dalam persidangan hanya membuang-buang uang.
"Nah, mengapa Azwan tadi itu cepat sekali? Karena memang dia bersaksi, dia bersaksi ya BAP-nya dia itu tidak ada hubungannya dengan dokter Tifa sama sekali. Ya, jadi memang tidak ada relevansinya sebetulnya JPU mengundang Azwan ini ke persidangan ini, hanya buang-buang uang saja," kata Dokter Tifa usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).