JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan selesai hanya karena Jokowi hadir dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026.
Dokter Tifa menyebut, kehadiran pelapor dengan membawa dokumen ijazah tidak serta-merta menghentikan proses hukum ataupun membuktikan keaslian dokumen tersebut. Dia juga menyoroti daftar barang bukti yang disebutnya disusun Polda Metro Jaya.
Dia mengeklaim ijazah atas nama Jokowi tidak secara eksplisit tercatat sebagai ijazah asli dalam daftar tersebut. Dia membandingkan dengan sekitar 14 ijazah lain yang disebut tercantum dengan keterangan serupa.