JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik mengenai alasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR saat itu.
Doli menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai motif di balik masuknya pasal yang kini menjadi polemik tersebut. Sebelumnya, dia bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menyatakan pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU.
Doli mengatakan, Komisi II DPR pada masa kepemimpinannya tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu secara langsung motif di balik masuknya pasal tersebut ke dalam PKPU.