JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPRAhmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan agar pihaknya menggelar rapat khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu ramai disebut sebagai "pasal selundupan" yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Doli mengaku telah menyampaikan usulan tersebut melalui grup WhatsApp Komisi II DPR periode 2019–2024. Grup itu juga diikuti Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
"Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus," ucap Doli usai pertemuan dengan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).