Jakarta -
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR, menegaskan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU nomor 19 tahun 2023 merupakan pasal selundupan. Dia menjelaskan secara rinci argumennya.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 adalah pasal selundupan yang bertentangan dengan UU. Doli menjelaskan argumennya.
Jakarta -
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR, menegaskan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU nomor 19 tahun 2023 merupakan pasal selundupan. Dia menjelaskan secara rinci argumennya.
Doli mulanya menjelaskan perihal PKPU. Dia mengatakan PKPU adalah produk KPU, bukan DPR, yang harus merujuk pada UU Pemilu.
"Jadi gini ya, yang perlu dipahami dulu nih, pembentuk PKPU itu adalah KPU. Pembentuk Perbawaslu itu adalah Bawaslu. Kami di DPR ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah. PKPU, Perbawaslu itu adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Pertama tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Doli kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli mengatakandi dalam undang-undang itu dijelaskan setiap KPU dan Bawaslu dalam menyusun atau menerbitkan PKPU dan Perbawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan DPR. Dengan begitu, kata dia, PKPU merupakan kewenangan KPU.
"Nah kenapa pakai kata 'konsultasi'? Karena sebenarnya itu adalah kewenangan mereka. Kenapa dikonsultasikan ke DPR, dan juga diundang pemerintah? Karena esensinya adalah filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dulu. Ya kan?" ucap Doli.
Dia mengatakan PKPU yang diajukan KPU pada 2023 itu tidak tercantum Pasal 18 ayat 3. Dia menduga ada 2 titik momentum pasal tersebut bisa diselundupkan.
"Jadi data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu. Gitu ya. Nah masuknya di mana? Nanti saya jelaskan ya di waktu dan ruang yang tepat. Gitu kan," tutur dia.
"Jadi DPR itu cuma mengontrol ya, mengontrol apakah PKPU-PKPU yang draft-nya diusulkan itu, itu harmonis atau tidak dengan yang lain. Ya, makanya perlu ada tanggapan Bawaslu, ada tanggapan pemerintah, ada tanggapan DKPP dan dan seterusnya gitu. Nah jadi kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada dan kemudian tiba-tiba tercantum ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan," lanjutnya.
Lebih jauh, Doli menegaskan pasal 18 ayat 3 yang diselundupkan bertentangan dengan UU. Dia menyebut ada keanehan dalam pasal tersebut.
"Bertentangan, bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal ayat itu aneh sekali, dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya di saat yang memang kita semuanya apa namanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," jelas dia.
Doli juga mengatakan pihaknya sudah memiliki data bahwa pasal itu diselundupkan.
"Kami udah punya data, kami udah punya videonya semua, data tertulis, kemudian pointer-pointer yang disampaikan, videonya juga lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada," imbuhnya.
(maa/zap)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.