Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Tak Terkait Kasus Febrie, Jaksa: Asumsi Pribadi

Jaksa menjawab perlawanan terdakwa kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon. Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan Don Ritto.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Tak Terkait Kasus Febrie, Jaksa: Asumsi Pribadi
Foto: Detik

Jakarta -

Jaksa menjawab perlawanan terdakwa kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon. Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan Don Ritto.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon dilanjutkan," ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Don Ritto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Jaksa membantah perlawanan Don yang menyebutkan surat dakwaan hanya mengambil sepotong fakta lalu menempelkannya menjadi satu tuduhan TPPU. Jaksa menilai perlawanan itu merupakan asumsi pribadi Don Ritto.

"Namun sayangnya, dalam perlawanan pribadi Terdakwa tersebut hanya menguraikan sanggahan Terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan, di antaranya terkait uraian keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee DR Law Firm dan AFR Law Office," kata jaksa.

"Uraian asal perolehan emas dan valuta asing di Rumah Sentul dan Cafe de'Clan, dan asumsi pribadi Terdakwa yang menuduh Penuntut Umum telah menyusun sebuah menara asumsi lalu menempelkannya menjadi satu monster tuduhan bernama TPPU," tambahnya.

Jaksa mengatakan nota perlawanan Don dan tim pengacaranya telah masuk materi pokok perkara. Jaksa mengatakan uraian dalil Don Ritto tak masuk dalam kualifikasi perlawanan.

"Yang mana seluruh uraian perlawanan Terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi pribadi dan telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Serta perlawanan pribadi Terdakwa tersebut tidak masuk dalam kualifikasi perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Sehingga perlawanan pribadi Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan peran Don Ritto sebagai orang yang turut serta melakukan dugaan pencucian uang dalam perkara ini telah diuraikan secara jelas dan lengkap. Jaksa mengatakan surat dakwaan telah menguraikan uraian dugaan TPPU serta bentuk kerja sama Don Ritto yang erat dan sadar dengan Febrie Adriansyah, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Dalam perkara a quo, Penuntut Umum sama sekali tidak serta-merta menjadikan hubungan pertemanan antara Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain, yaitu Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hengkengiriwang, sebagai satu-satunya dasar adanya perbuatan penyertaan," kata jaksa.

Dalam kasus ini Don Ritto alias Idon didakwa melakukan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta Ferry Yanto Hongkiriwang dan Nurman Herin. Jaksa mengatakan total TPPU itu sebesar Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

(mib/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.