JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto alias Idon, menegaskan bahwa kepemilikan 74 kilogram emas serta valuta asing di rumah Sentul dan Kafe de'Clan murni berasal dari sumber yang sah, bukan hasil kejahatan bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Atas dasar tersebut, Don mengajukan nota perlawanan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Don Ritto saat membacakan perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/10).
Ia menilai jaksa penuntut umum telah keliru menggeneralisasi seluruh pendapatan profesional, aktivitas bisnis, hingga kegiatan sosial keagamaannya sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang.
"Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha dan hasilnya mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, sehingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan," ujar Don Ritto dalam persidangan, Rabu (14/10).
Bantah Honorarium Advokat Disebut Aliran Dana TPPU
Don menjelaskan bahwa pundi-pundi keuangan yang dituding jaksa sebagai bagian dari tindak pidana murni merupakan hasil pendapatan resmi sebagai advokat.
Rekening kantor hukum The Law Firm dan AFR Law Office mencatat penerimaan jasa hukum sebesar Rp152,6 miliar dan USD 440,990 dari puluhan korporasi resmi, seperti PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, LPEI, hingga Sinarmas Asset Management.
Ia membantah tegas tuduhan bahwa dana tersebut akan dialirkan kepada Febrie Adriansyah.
Menurutnya, seluruh dana tetap berada di rekening kantor hukum untuk membiayai operasional, gaji staf, pajak negara, penanganan perkara pro bono, hingga pembagian deviden antar-partner.