Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dorong Penanaman Modal Asing, Imigrasi Tingkatkan Layanan KPP APEC untuk Pebisnis Indonesia

Imigrasi Indonesia tingkatkan layanan KPP APEC untuk mendukung investasi asing dan mempermudah pebisnis lokal.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Dorong Penanaman Modal Asing, Imigrasi Tingkatkan Layanan KPP APEC untuk Pebisnis Indonesia
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Merujuk data dari Kementerian Investasi, pada 2025 Penanaman Modal Asing atau PMA di Indonesia pada 2025 menyentuh angka 900,9 triliun, untuk untuk mendorong peningkatan angka tersebut, Imigrasi terus meningkatkan layanan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) atau  APEC Business Travel Card (ABTC). 

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan meningkatkan manfaat ekonomi nasional serta menarik arus investasi asing langsung dari mitra counterpart pebisnis Indonesia. Salah satu peningkatan layanan yang dilakukan adalah digitalisasi untuk efisiensi birokrasi keimigrasian.

”Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur, “ kata Hendarsam dalam acara Diseminasi Kebijakan KPP APEC di Jakarta pada Selasa (20/10). 

Dengan KPP APEC, Hendarsam menjelaskan, pebisnis Indonesia akan mendapatkan akses bebas visa berulang di belasan negara. Selain itu, pemegang kartu tersebut mendapat fasilitas antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC. Sebelumnya, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar 6 bulan. 

Lewat sistem elektronik terbaru yang diterapkan oleh Imigrasi, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran biaya sebesar Rp 2,5 juta melalui sistem pembayaran terintegrasi. Setelah itu, tinggal menunggu proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. 

KPP APEC yang disetujui kini terbit dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui perangkat pintar seperti telepon genggam. Dokumen digital itu menggantikan kartu fisik. Selain lebih mudah, dokumen digital menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan fitur verifikasi keaslian pemegang kartu, kepraktisan dalam penggunaan di lapangan, serta kemampuan memberikan pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.

”Kami menggunakan digitalisasi tentunya, tidak manual lagi. Sebagaimana tadi saya sudah sampaikan bahwa digitalisasi itu paradigmanya harus semakin mempermudah. Nah, itu yang kami inginkan bahwa untuk pengajuan KPP APEC ini menggunakan digital, ada website-nya, harus user-friendly,” ucap Hendarsam.

Berdasar data global, jumlah pemegang KPP APEC aktif saat ini di seluruh ekonomi APEC mencatatkan pertumbuhan signifikan. Angkanya mencapai lebih dari 580 ribu pemegang pada tahun 2026. Di tingkat nasional, jumlah aktif dari Indonesia pada 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang atau tumbuh 41,8 persen dibandingkan 2025 dengan 1.279 permohonan.

Hendarsam menyatakan bahwa bagi pengusaha, KPP APEC sangat banyak manfaatnya. Apalagi yang punya mitra bisnis di negara-negara Asia Pasifik. Dengan kartu tersebut, pebisnis Indonesia akan terhindar dari antrean panjang saat masuk negara mitra. Dia menyebut, itu sangat penting karena waktu adalah salah satu kunci dalam berbisnis. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.