Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Cabuli Anak Kandung

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan 6 2 menit baca 0 komentar
DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Cabuli Anak Kandung
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut izin praktik dokter berinisial IS yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia empat tahun.

Dia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi yang melakukan seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan masyarakat,” kata Yahya saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).

Dia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas karena dugaan perbuatan tersebut dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

“Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang berat. Karena dilakukan oleh ayah terhadap anaknya,” ujarnya.

Desak Cabut Izin Praktik

Selain mendesak penegakkan hukum, Yahya meminta Kemenkes mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut mencederai kehormatan profesi kedokteran yang semestinya menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Ketiga, mendesak Kemenkes untuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan. Karena telah memperlakukan profesi kedokteran,” tegasnya.

Yahya berharap penjatuhan sanksi hukum dan pencabutan izin praktik dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Dengan sanksi hukum dan pencabutan izin praktik akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang serupa,” katanya.

Cek Kesehatan Jiwa

Dia juga meminta Kemenkes memeriksa kesehatan jiwa IS untuk mengetahui kondisi yang relevan dengan penanganan kasus tersebut.

“Meminta Kemenkes untuk memeriksa kesehatan jiwa dokter yang bersangkutan. Untuk mengetahui adanya dugaan perilaku yang menyimpang dari yang bersangkutan. Karena kasus tersebut tidak lumrah terjadi pada seorang dokter terhadap anaknya sendiri,” ujar Yahya.

Tak hanya kepada Kemenkes, Yahya turut mendesak Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memperketat pengawasan dan pembinaan etik terhadap anggotanya. Dia menilai setiap dokter harus tunduk dan patuh terhadap etika profesi.

“Pengawasan perlu dilakukan secara ketat agar setiap anggota IDI tunduk dan patuh terhadap etika profesi. Terjadinya kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan IDI terhadap anggotanya. Dengan kata lain, IDI telah gagal dalam membina anggotanya,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.