Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa Dibentuk Tanpa Tunggu RUU Pemilu

Pembentukan timsel KPU periode berikutnya dapat dimulai tanpa menunggu RUU Pemilu.

Liputan 6 2 menit baca 0 komentar
DPR Ingatkan Timsel KPU Sudah Bisa Dibentuk Tanpa Tunggu RUU Pemilu
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai Presiden Prabowo Subianto sudah dapat memulai proses pembentukan tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode berikutnya tanpa harus menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Komarudin, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena tenggat pembentukan timsel KPU telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang. Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh hari,” kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Dia mengatakan, proses rekrutmen dan seleksi anggota KPU sudah harus berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan tahapan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sekarang itu sudah proses rekrutmen seleksi KPU. Tapi ya pasti ada instrumen aturan yang dipakai untuk mengatasi itu. Tapi sebagai negara hukum mestinya orang tertib terhadap hukum. Kalau tidak kan begini terus,” ujarnya.

Komarudin mengingatkan, selama belum ada aturan baru yang menggantikan ketentuan saat ini, pembentukan timsel KPU harus tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Dia juga menilai perubahan aturan setelah tahapan seleksi berjalan berisiko menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, ketentuan yang berlaku tidak semestinya diubah hanya untuk menyesuaikan kepentingan atau menggeser jadwal yang telah ditetapkan.

“Harusnya ikuti yang lama karena dia harus ikuti itu. Kalau tidak, nanti diakal-akal, nanti yang baru berlaku sekian, dikasih mundur lagi. Dan menurut saya itu tidak sehat dalam sistem negara hukum,” kata Komarudin.

 

Setujui Penambahan Jumlah Komisioner KPU

Selain menyoroti pembentukan timsel, Komarudin menyetujui rencana penambahan jumlah anggota komisioner KPU.

Dia menilai langkah tersebut perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi persoalan dalam proses pembentukan timsel maupun penerapan ketentuan yang berlaku.

“Betul, betul. Itu yang perlu,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027, tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.