Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

DPR Pastikan Harmonisasi Aturan Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Terbit

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi mengatur ekosistem ojek online. Tiga kementerian terlibat untuk harmonisasi dan perlindungan pengemudi.

Detik 2 menit baca 0 komentar
DPR Pastikan Harmonisasi Aturan Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Terbit
Foto: Detik

Jakarta -

Aturan bagi ekosistem ojek online (ojol) kini resmi berpayung hukum. DPR RI memastikan pelaksanaannya berjalan selaras di tiga kementerian.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, bersama pemerintah mengumumkan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dasco menjelaskan, DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah lama menunggu kepastian.

"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," ujar Dasco.

Dasco lalu memaparkan pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut ketentuan biaya platform 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini dikuatkan dalam Perpres. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.

"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," ucap Nezar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Saat menutup konferensi pers, Dasco menegaskan banyaknya kementerian yang terlibat menuntut koordinasi yang rapi dalam penyusunan aturan turunan. Ia mengumumkan kesepakatan pembentukan forum bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.

(amw/gbr)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.