Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

DPR Pertanyakan Opini WTP Kemenhut di Tengah Potensi Denda Tambang Rp 104,43 Triliun

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mempertanyakan pemberian opini WTP oleh BPK kepada Kemenhut di tengah potensi denda Rp 104,43 triliun.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
DPR Pertanyakan Opini WTP Kemenhut di Tengah Potensi Denda Tambang Rp 104,43 Triliun
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mempertanyakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sorotan tersebut muncul di tengah adanya potensi denda administratif mencapai Rp 104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang diduga berlangsung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Nilai tersebut merupakan estimasi denda administratif yang dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Perhitungan itu mencakup area seluas 67.125,41 hektare yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 480 pemegang izin.

Besarnya potensi penerimaan negara tersebut menjadi perhatian karena diduga belum dicatat dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025.

“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Selasa (26/10).

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, opini WTP tidak semestinya dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan di suatu kementerian telah terbebas dari persoalan. Menurut dia, predikat tersebut juga tidak boleh mengaburkan kemungkinan adanya kelemahan dalam proses pencatatan dan pelaporan keuangan negara.

“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp 104,43 triliun tersebut,” jelasnya.

Selain meminta penjelasan mengenai dasar pemberian opini audit, Hanan mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap proses penetapan, pencatatan, dan penagihan denda administratif yang berpotensi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah tersebut perlu melibatkan koordinasi yang jelas antara Kemenhut dan Kementerian ESDM.

Pemerintah juga perlu menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan kewajiban tersebut. Informasi yang dibutuhkan antara lain jumlah denda yang telah ditetapkan, nilai yang sudah ditagihkan kepada pemegang izin, serta jumlah penerimaan yang benar-benar telah masuk ke kas negara.

Hanan menilai, transparansi dalam proses tersebut penting untuk memastikan potensi penerimaan negara dari pemanfaatan kawasan hutan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Penelusuran itu juga diperlukan agar status kewajiban para pemegang izin dan tindak lanjut administratif pemerintah dapat diketahui secara jelas.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.