Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu sebaiknya dilakukan setelah Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan.
Pasalnya, aturan tersebut berpotensi mengubah komposisi penyelenggara pemilu dan menjadi acuan dalam proses seleksi untuk menghadapi Pemilu 2029.
Pria yang akrab disapa Rifqi ini mengatakan, pemerintah memiliki dua skenario dalam menyiapkan rekrutmen anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP. Opsi pertama, pemerintah membentuk pansel dengan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelum aturan baru disahkan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR menunggu pengesahan aturan baru tersebut.
"Karena di dalam undang-undang baru, amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPu dan Bawaslu, kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Skenario kedua, kata Politikus NasDem ini, adalah membentuk pansel setelah aturan baru disahkan agar proses seleksi mengacu pada ketentuan terbaru untuk Pemilu 2029.
"Skenario kedua atau skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang," jelas dia.
"Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru," sambungnya.
Masih Menanti
Rifqi memaklumi pemerintah belum membentuk pansel karena pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung di Komisi II DPR. Ia juga mengaku belum berkomunikasi dengan pemerintah terkait rencana seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Pertama saat ini masih dalam masa reses. Yang kedua, kami menghormati sepenuhnya domain kewenangan pemerintah untuk membentuk hal tersebut," ungkap dia.
Meski demikian, Rifqi menegaskan Komisi II DPR siap menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang, termasuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pada waktunya.
"Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti," tandasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6