Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Drama Nusron Wahid: Ditunggu di Gedung KPK, Muncul di Istana

Nusron Wahid akhirnya terlihat di hadapan publik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Liputan 6 4 menit baca 0 komentar
Drama Nusron Wahid: Ditunggu di Gedung KPK, Muncul di Istana
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya terlihat di hadapan publik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, bukan di Gedung Merah Putih KPK, tempat penyidik menunggu keterangannya, Nusron justru muncul dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Rabu (21/10/2026), Nusron duduk di barisan keempat dari depan, di antara anggota Kabinet Merah Putih lainnya. Dia berada di dekat Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi dan Kepala Bapissus Aris Marsudiyanto.

 

 

 

Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Nusron mengikuti sidang kabinet yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Meski hadir dalam agenda penting pemerintahan tersebut, dia tidak terlihat oleh awak media saat memasuki kompleks Istana melalui pintu di dekat Jalan Veteran III.

Kemunculan Nusron di Istana menjadi sorotan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2 Kali Tak Hadir di KPK

Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, dia menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir. Ketidakhadirannya kali ini disertai alasan perjalanan ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya. Keterangan sang menteri dinilai penting untuk membantu mengungkap perkara secara utuh, termasuk peran para pihak yang terlibat.

"Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini. Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).

KPK belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nusron akan kembali dijadwalkan. Penyidik masih menganalisis alasan ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan baru atau mengambil langkah hukum lanjutan.

Budi juga menegaskan, video yang beredar di masyarakat dan diklaim memperlihatkan penjemputan paksa Nusron oleh tim KPK bukanlah rekaman peristiwa tersebut.

"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," ujarnya.

 

Perjalanan ke Singapura dan Malaysia

Di tengah penantian KPK atas kehadirannya, perjalanan luar negeri Nusron turut menjadi perhatian. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa Nusron sempat bepergian ke Singapura melalui Batam. Ia juga menyebut adanya informasi mengenai perjalanan Nusron ke Malaysia.

Dalam keterangan pada Rabu (21/10/2026), Hendarsam memastikan Nusron telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026. Sang menteri masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan.

"Pada 17 Oktober 2026, yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan," kata Hendarsam.

Menurut Hendarsam, Nusron berangkat menuju Singapura pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB melalui TPI Pelabuhan Citra Tritunas, Batam. Berdasarkan koordinasi dengan Subdirektorat Cekal Direktorat Jenderal Imigrasi, saat keberangkatan tersebut belum terdapat permohonan pencegahan keimigrasian atas nama Nusron.

"Pada saat itu belum terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian terhadap yang bersangkutan (negatif cekal)," jelas Hendarsam.

Dia menerangkan, Imigrasi hanya menjalankan pencegahan keimigrasian berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak adanya pencegahan terhadap Nusron saat itu berkaitan dengan belum adanya permohonan resmi yang diterima.

 

KPK Tunggu Sikap Kooperatif Nusron

KPK sebelumnya telah mengingatkan Nusron agar memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menghormati proses hukum.

"Sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," kata Budi pada Kamis (8/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga pernah menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron yang berkaitan dengan agenda internal kementerian. Menurut Setyo, jadwal pemeriksaan semestinya dapat disesuaikan dengan agenda lain apabila terdapat waktu yang cukup.

KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyatakan barang bukti yang diamankan dalam operasi itu bernilai lebih dari Rp 100 miliar.

Hingga Rabu (21/10/2026), penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron dan mempertimbangkan langkah berikutnya. Sementara itu, sang menteri telah kembali ke Indonesia dan menghadiri sidang kabinet di Istana Kepresidenan.

Nusron kini masih ditunggu untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Pertanyaan berikutnya adalah kapan ia akan memenuhi panggilan KPK dan bagaimana langkah yang akan ditempuh penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.