JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027. Meski demikian, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dengan prosedur perizinan yang tidak berubah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau akrab disapa Busan menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan perizinan melalui kementerian teknis terkait.
Setelah proses perizinan rampung, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.