Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perkuat Bansos dan Perlindungan Pekerja

Pemerintah memperkuat kesejahteraan melalui digitalisasi bansos, perlindungan pengemudi ojol, dan program bedah rumah bagi masyarakat.

Liputan 6 10 menit baca 0 komentar
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perkuat Bansos dan Perlindungan Pekerja
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kebijakan perlindungan sosial menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Upaya tersebut mencakup penyaluran bantuan sosial, pengembangan sistem digital untuk meningkatkan ketepatan sasaran, perlindungan pekerja transportasi berbasis platform, hingga bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, memperluas akses terhadap bantuan, dan mendorong masyarakat agar semakin mandiri secara ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan sebanyak 33,1 juta keluarga telah menerima manfaat dari berbagai program perlindungan sosial (perlinsos). "Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 639,6 triliun untuk 43 program dalam rangka mengurangi beban pengeluaran keluarga, antara lain PKH bagi 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 17,6 juta keluarga, serta bantuan beras dan minyak goreng bagi 33,1 juta keluarga," kata Muhaimin, melansir Antara di Pekanbaru, Kamis, 22 Oktober 2026.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat rentan sekaligus mendorong mereka agar semakin mandiri secara ekonomi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.

Pada 2025, angka kemiskinan nasional turun menjadi 8,07 persen, dari 9,03 persen pada Maret 2024. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan turun menjadi maksimal 5 persen pada 2029.

Pada tahun yang sama, pemerintah juga menargetkan terciptanya 10 juta orang yang bekerja dan berusaha. Upaya pemberdayaan turut menyasar keluarga penerima manfaat bantuan sosial.

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mencatat sebanyak 199.929 keluarga telah graduasi dari bansos, sementara 78.337 keluarga mendapat dukungan melalui program Pemberdayaan Sosial Ekonomi. "Kita memiliki tanggung jawab sebesar 22,93 juta jiwa, 88 kabupaten lokasi kemiskinan, kemudian terdapat 16.550 desa yang harus terus kita perhatikan," kata Muhaimin.

Perlinsos Digital untuk Meningkatkan Ketepatan Sasaran

Pemerintah mengembangkan digitalisasi perlindungan sosial atau Perlinsos Digital untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak berdasarkan hasil verifikasi data. Sistem ini diharapkan membuat proses penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah merencanakan peluncuran Perlinsos Digital secara nasional pada 10 November 2026.

Hingga 20 Oktober 2026, uji coba Perlinsos Digital telah menjangkau 514 kabupaten/kota, dengan 11,5 juta kepala keluarga terdaftar dan didukung 775 ribu Agen Perlinsos. Jumlah tersebut merupakan capaian uji coba, sedangkan target implementasi nasional masih ditetapkan sebanyak 49 juta keluarga.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mochamad Firman Hidayat, mengatakan salah satu uji coba digitalisasi perlindungan sosial dilakukan di Bali. Hasilnya menunjukkan penurunan exclusion error sebesar 24,1 persen dan inclusion error sebesar 4,1 persen.

Exclusion error merupakan kondisi ketika warga yang berhak tidak menerima bantuan. Sebaliknya, inclusion error terjadi ketika warga yang tidak memenuhi kriteria justru menerima bantuan.

Digitalisasi juga didukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako menggunakan DTSEN yang dimutakhirkan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan untuk membantu meningkatkan ketepatan penerima manfaat.

Realisasi Bansos Capai Rp115,8 Triliun

Upaya perlindungan sosial juga tercermin dalam realisasi belanja bantuan sosial melalui kementerian/lembaga (K/L). Hingga 31 Agustus 2026, realisasinya mencapai Rp105,5 triliun atau 64,3 persen dari pagu APBN 2026. Per 30 September 2026, realisasi tersebut meningkat menjadi Rp115,8 triliun atau 71,2 persen dari pagu, sekitar 2,7 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025, yakni Rp112,7 triliun.

Bantuan tersebut mencakup sejumlah program untuk berbagai kelompok penerima manfaat. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi yang tercatat antara lain PKH sebesar Rp21 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat, Kartu Sembako Rp27,6 triliun bagi 17,6 juta keluarga, serta bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) Rp30,9 triliun bagi 96,7 juta peserta.

Selain itu, realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai Rp10,7 triliun untuk 15,6 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp9,7 triliun bagi 954 ribu mahasiswa. Sementara itu, bantuan untuk asistensi sosial, rehabilitasi sosial, dan penanggulangan bencana mencapai Rp4,6 triliun.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga mengembangkan konsep perlindungan sosial sepanjang hayat, yakni pendekatan yang mencakup perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial bagi masyarakat sesuai kebutuhan dan tahap kehidupannya.

Pendekatan tersebut ditujukan untuk menangani kemiskinan, kerentanan, dan berbagai risiko sosial sejak seseorang lahir hingga lanjut usia. Program perlindungan sosial antara lain mencakup PKH dan bantuan pangan melalui Program Sembako. Sasaran PKH meliputi keluarga yang memenuhi kriteria, termasuk keluarga dengan ibu hamil, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Sementara itu, digitalisasi pendaftaran dan pemutakhiran data penerima bantuan dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan sekaligus mengurangi risiko ketidaktepatan sasaran. Keberhasilan penerapannya akan bergantung pada kualitas data, proses verifikasi, dan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan, termasuk bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

Perpres Ojol Atur Komisi dan Perlindungan Pengemudi

Selain bantuan sosial, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Pada Hari Buruh, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi transportasi daring. Regulasi ini mengatur biaya layanan aplikasi, perlindungan sosial, dan aspek hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Salah satu ketentuan utamanya adalah pembatasan potongan biaya oleh perusahaan aplikator maksimal 8 persen. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi ditargetkan menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, dibandingkan potongan yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen.

Perpres tersebut juga mewajibkan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Selain itu, pengemudi diakui sebagai pelaku usaha mikro yang dapat mengakses insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mendapat respons dari kalangan pengemudi ojol. Derry, salah satu pengemudi yang diwawancarai Merdeka.com pada 1 Mei 2026, menyambut positif rencana pembatasan potongan aplikator dan berharap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

“Alhamdulillah Bapak Prabowo mendukung (potongan di bawah) 10 persen, nah itu kita apresiasi banget itu. Kita senang banget,” ujar Derry.

Ahmad, pengemudi ojol berusia 45 tahun menilai perubahan skema pembagian pendapatan belum terasa signifikan. Namun, ia melihat adanya perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pengemudi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut penerbitan Perpres tersebut sebagai langkah untuk menjawab harapan para pengemudi ojol yang selama ini menginginkan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” ujar Dudy.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kepastian status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi. Status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.

Perpres tersebut juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan bagi pengemudi.

"Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.

Untuk pelaksanaannya, kementerian terkait masih perlu menyusun aturan turunan. Peraturan pelaksana dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian UMKM ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Program Bedah Rumah Tingkatkan Kelayakan Hunian

Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga dilakukan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dikenal sebagai program bedah rumah. Program ini membantu masyarakat memperbaiki rumah agar menjadi lebih layak huni.

Manfaat program Bedah Rumah dirasakan langsung oleh warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hariyanto, salah satu penerima bantuan di Balikpapan, mengaku terbantu karena masalah atap rumahnya yang sebelumnya bocor dapat diatasi setelah memperoleh bantuan.

“Tahun lalu, sebelum ada bantuan ini (BSPS), atap rumah saya bocor, dan, Alhamdulilah dengan adanya bantuan ini, semua bisa teratasi,” ujar Hariyanto, seperti dikutip dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Respons positif juga disampaikan Siti Mutmainah, penerima BSPS di Semarang. Ia mengaku senang sekaligus tidak menyangka bisa mendapatkan bantuan untuk memperbaiki rumahnya. Siti pun menyampaikan rasa terima kasih atas program yang dinilainya bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya senang dan nggak menyangka bisa dapat BSPS. Saya doakan Pak Prabowo semoga sehat selalu dan berkah rejekinya karena program bedah rumahnya bermanfaat buat masyarakat,” kata Siti

Pengalaman Hariyanto dan Siti menggambarkan manfaat program Bedah Rumah bagi penerima bantuan, mulai dari membantu mengatasi kerusakan hunian hingga memberikan kesempatan bagi warga untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal mereka.

Pada 2026, pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu unit rumah melalui BSPS dengan anggaran Rp8,9 triliun. Hingga periode pelaporan yang disampaikan, sebanyak 53 ribu unit telah rampung, dengan progres 57,70 persen dari target program.

Anggaran BSPS pada 2026 meningkat dibandingkan 2025, ketika pemerintah mengalokasikan Rp1,02 triliun untuk memperbaiki 45.073 unit rumah. Target program pada 2025 tercapai 100 persen.

Program bedah rumah menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Namun, capaian tahun berjalan tetap perlu dibaca sebagai progres pelaksanaan, mengingat target 400 ribu unit pada 2026 belum seluruhnya rampung.

 

Pengamat: Bansos Perlu Diikuti Pemberdayaan Ekonomi

Sejumlah ekonom menyampaikan pandangan terhadap program kesejahteraan sosial yang dijalankan pemerintah. Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mendorong pemerintah mengoptimalkan program Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat sebagai strategi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Program ini dinilai perlu menggabungkan bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan pemberdayaan ekonomi agar penerima manfaat dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Nailul mengatakan perlindungan sosial memiliki peran penting dalam membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidup. Namun, upaya pengentasan kemiskinan perlu didukung program yang mampu mendorong masyarakat menjadi lebih mandiri secara ekonomi.

"Kita semua pasti setuju dengan perlindungan sosial, yang diperuntukan kepada masyarakat miskin. Program perlinsos ini bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan yang akut di Indonesia," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com.

Menurut dia, setidaknya terdapat dua pendekatan yang perlu diperkuat dalam program perlindungan sosial. Pertama, memberikan bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah kenaikan biaya hidup.

Bantuan tersebut dapat disalurkan melalui sejumlah program, seperti PKH, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Jadi, orang miskin apabila diberi bansos untuk tujuannya mereka bisa membeli barang kebutuhan seperti bahan pangan dan sembako. Bantuan ini bisa dengan PKH, BLT, subsidi BBM, dan sebagainya yang memang fungsinya untuk mendorong daya beli masyarakat miskin dan rentan miskin," ujarnya.

Kedua, pemberdayaan masyarakat miskin melalui berbagai program produktif, mulai dari kredit program hingga pemberian bantuan alat produksi.

"Yang ini merupakan perlinsos bagi masyarakat miskin untuk keluar dari jurang kemiskinan, untuk mereka bisa naik kelas. Dalam program pemberdayaan ekonomi, PR-nya masih terlalu banyak hingga saat ini belum memberikan efek yang signifikan," ujarnya.

Menurut Nailul, masih banyak masyarakat miskin yang belum keluar dari garis kemiskinan. Pelaku usaha pun belum banyak yang naik kelas dan sebagian masih bertahan dalam kondisi kemiskinan.

Ia juga menyoroti persoalan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Warga yang seharusnya menerima bantuan bisa saja tidak terjangkau, sementara warga yang tidak memenuhi kriteria justru mendapatkannya. Kondisi tersebut dapat mengurangi manfaat program perlindungan sosial.

Selesaikan Akar Persoalan Kemiskinan

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai program perlinsos merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap risiko ekonomi di setiap fase kehidupan.

Namun, pemerintah harus memastikan program ini tidak sekadar memperluas distribusi bantuan tanpa menyelesaikan akar persoalan kemiskinan struktural.

"Besarnya anggaran bukan ukuran keberhasilan apabila tidak diikuti peningkatan kesejahteraan dan mobilitas ekonomi masyarakat," kata Rizal kepada Liputan6.com.

Menurutnya, perlindungan sosial harus mampu memutus rantai kemiskinan antargenerasi, bukan justru melanggengkan ketergantungan kelompok usia produktif terhadap bantuan negara.

Ia menjelaskan persoalan mendasar terletak pada ketepatan sasaran, fragmentasi program, dan lemahnya pengukuran dampak. Ketidakakuratan data penerima berpotensi memperbesar kebocoran anggaran sekaligus mengabaikan masyarakat yang paling membutuhkan.

"Pemerintah tidak cukup hanya memperbaiki sistem penyaluran melalui digitalisasi, tetapi harus memastikan validitas data, integrasi antarlembaga, dan evaluasi berbasis perubahan kesejahteraan," ujarnya.

Rizal menegaskan, tanpa pembenahan tersebut, perluasan perlindungan sosial berisiko memperbesar beban fiskal tanpa menghasilkan penurunan kemiskinan yang sebanding.

Menjaga Keberlanjutan Program

Keberlanjutan perlinsos harus dibangun melalui disiplin fiskal, reformasi tata kelola, dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat.

Bantuan bagi kelompok usia produktif perlu diintegrasikan dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, dan akses terhadap kegiatan ekonomi produktif. Sementara itu, perlindungan bagi kelompok rentan yang membutuhkan dukungan jangka panjang harus tetap terjamin.

Di sisi lain, Rizal menyarankan pemerintah menetapkan indikator keberhasilan dan mekanisme evaluasi yang terukur agar perluasan program tidak mengorbankan ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, dan investasi publik.

"Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan sosial bukan diukur dari seberapa besar negara membelanjakan anggaran, melainkan seberapa efektif negara mengurangi kerentanan dan memutus kemiskinan secara berkelanjutan," pungkasnya.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.