Merujuk pada Perpres tersebut, Satgas PKH memiliki struktur pengarah dan pelaksana. Tim pengarah diketuai Menteri Pertahanan, didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua.
Sementara itu, tim pelaksana dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan Kasum TNI, Kabareskrim Polri, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua.
Adapun anggotanya terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Pertahanan Kementerian Pertahanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hingga 6 Oktober 2026, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali 6,22 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,206 juta hektare berasal dari sektor perkebunan, yang mayoritas merupakan perkebunan kelapa sawit, sedangkan 14.633,79 hektare berasal dari sektor pertambangan.
Selain menguasai kembali kawasan hutan, Satgas PKH juga mencatat penerimaan negara dari berbagai sumber penertiban. Pada Oktober 2026, pemerintah menyerahkan setoran senilai Rp13,24 triliun ke kas negara. Nilai tersebut mencakup denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perkara pidana khusus, dan penerimaan pajak. Secara kumulatif, total setoran hingga tahap VIII mencapai sekitar Rp52 triliun.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan kawasan hutan sekaligus memulihkan aset dan penerimaan negara. Namun, nilai kawasan yang dikuasai kembali perlu dibedakan dari penerimaan uang yang benar-benar masuk ke kas negara karena keduanya merupakan bentuk capaian yang berbeda.
Capaian itu mendapatkan perhatian Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menyatakan penyelamatan aset tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Kalau tidak kalian selamatkan ini hangus, ini kekayaannya hilang 6 juta ini nilainya dihitung hampir 400 triliun. 6,2 juta ini hampir 400 triliun,” ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan uang di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Prabowo, kekayaan negara yang berhasil diselamatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat apabila dikelola secara optimal, termasuk untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pembangunan rumah, serta perbaikan sekolah dan fasilitas kesehatan.
“400 triliun kita hilangkan kemiskinan, 400 triliun berapa ribu rumah untuk rakyat, berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki,” jelas Prabowo.
Prabowo juga berpandangan bahwa penyelamatan kekayaan negara dapat memperbesar kemampuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas fasilitas publik, termasuk memperbaiki sekolah dan puskesmas di seluruh Indonesia.
Bagi Prabowo, keberhasilan menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dan menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan bukan hanya menyangkut penyelamatan aset saat ini, tetapi juga menjaga kekayaan bangsa bagi generasi mendatang.
Kekayaan negara yang berhasil diselamatkan, kata Prabowo, dapat memperbesar kemampuan pemerintah dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
“Kita akan punya dana untuk menaikkan gaji guru, gaji semua pegawai negeri, gaji hakim, gaji jaksa, gaji polisi kita akan punya uang untuk membantu orang-orang yang lapar," ucap kepala negara.
"Kita punya uang untuk bangun rumah, kita punya uang untuk memperbaiki irigasi-irigasi, kita punya uang untuk menghadapi kebakaran-kebakaran hutan,” sambung dia.
Penguatan Akses Keadilan Melalui Pos Bantuan Hukum
Selain penertiban kawasan hutan dan pemulihan penerimaan negara, pemerintah juga mendorong perluasan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Hingga 2026, sebanyak 83.960 Posbankum disebut telah tersebar di seluruh desa dan kelurahan di 38 provinsi. Keberadaan pos ini ditujukan untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan akses terhadap layanan pendampingan.
Dari sekitar 16.000 perkara yang ditangani melalui skema tersebut, sebanyak 14.000 perkara disebut telah diselesaikan melalui mediasi atau mekanisme keadilan restoratif tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Sementara itu, sekitar 2.000 perkara lainnya dilanjutkan dengan dukungan bantuan hukum gratis.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut menghasilkan penghematan anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun. Angka ini perlu dipahami sebagai estimasi penghematan yang dikaitkan dengan penanganan perkara, bukan penerimaan uang yang disetorkan langsung ke kas negara seperti setoran Satgas PKH.
Perluasan Posbankum menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan. Meski demikian, efektivitas program juga perlu dilihat dari kualitas pendampingan, ketepatan penyelesaian perkara, serta kemudahan masyarakat memperoleh layanan hukum yang dibutuhkan.
Kesejahteraan Hakim Diperkuat
Penguatan layanan hukum juga berkaitan dengan kesejahteraan aparatur peradilan. Pemerintah menaikkan tunjangan hakim karier hingga 280 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan terbesar diberikan kepada hakim junior, sementara tunjangan kinerja hakim kini berada pada kisaran Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, sesuai ketentuan dan jenjang jabatan.
Kebijakan tersebut kemudian diikuti pengaturan hak keuangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, tunjangan hakim ad hoc berkisar Rp49,3 juta per bulan untuk tingkat pertama hingga Rp105,27 juta per bulan untuk tingkat kasasi.
Peningkatan tunjangan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas hakim. Namun, kesejahteraan perlu berjalan beriringan dengan integritas, independensi, dan akuntabilitas peradilan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus diperkuat.
Tak Boleh Cepat Puas
Capaian Satgas PKH juga mendapat tanggapan dari akademisi sekaligus pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah. Menurutnya, keberhasilan Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan dan menyetorkan penerimaan negara merupakan capaian yang patut diapresiasi.
"Angka ini menunjukkan bahwa Satgas PKH sudah bekerja, ya, dan ada bukti nyata dari hal yang mereka lakukan di lapangan tadi, ya, dengan mengembalikan kerugian negara lewat berbagai macam upaya tadi," tutur Hery saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/10/2026).
Diakuinya, keberadaan Satgas PKH patut diapresiasi, terutama karena upaya penertiban tersebut menyangkut persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
“Karena membuka kotak pandora kasus semacam ini kan, yang kalau kita katakan ini high profile, itu tidak mudah sekali lagi.”
Meski demikian, Hery mengingatkan Satgas PKH agar tidak cepat puas. Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah meminimalkan, bahkan menghentikan, pelanggaran yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
"Masyarakat yang jadi korban. Kasus penebangan hutan secara liar, illegal logging, itu yang terdampak masyarakat lokal, masyarakat sekitar. Bahkan timbul korban jiwa, yang kehilangan rumah, gitu ya, secara materiil dan inmateriil," jelas dia.
"Jadi, kita doronglah, kita dukung upaya ke depan bagi Satgas PKH ini untuk lebih bisa memaksimalkan perannya," harapnya.
Dengan demikian, keberhasilan penertiban kawasan hutan perlu diikuti langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Penegakan hukum, pemulihan aset negara, akses bantuan hukum, dan penguatan lembaga peradilan menjadi sejumlah aspek yang saling berkaitan dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bagi masyarakat, capaian kebijakan tersebut pada akhirnya perlu tercermin dalam pengelolaan kekayaan negara yang lebih baik, akses terhadap keadilan yang semakin luas, serta penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(*)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6