MUARO JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, tahun anggaran 2024. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp423,69 juta.
Kedua tersangka berinisial AR, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi, serta YF, pihak penyedia bibit sapi dari CV Fathan Utama Jaya.
Setelah penetapan tersangka, YF langsung ditahan oleh penyidik. Sementara itu, AR belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
"Kita tetapkan dua tersangka terhadap tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan bibit sapi," ujar Karya, Kamis (22/10/2026).
Pengadaan bibit sapi tersebut memiliki total anggaran Rp1,552 miliar. Dari kegiatan itu, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp423.699.034.
Kejaksaan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Editor: Kurnia Illahi