Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dugaan Korupsi Kredit Perbankan Rp 629,8 Miliar dalam Proyek Apartemen Disidik Polri

Kortas Tipidkor Polri menyidik kasus dugaan korupsi kredit perbankan dengan nilai Rp 629,8 miliar untuk pembangunan apartemen di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Jawa Pos 3 menit baca 0 komentar
Dugaan Korupsi Kredit Perbankan Rp 629,8 Miliar dalam Proyek Apartemen Disidik Polri
Foto: Jawa Pos

Ilustrasi korupsi. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri menyidik kasus dugaan korupsi kredit perbankan dengan nilai Rp 629,8 miliar untuk pembangunan apartemen di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kredit diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada PT Takke Group atau PT ADS. 

Kabag Ops Kertas Tipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi menyampaikan bahwa penyidik sudah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Seorang direksi PT ADS atas nama Laurence M. Takke juga sudah diperiksa.

”Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Laurence M. Takke) pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ungkap Yusuf pada Jumat (16/10).

Menurut Yusuf, penanganan kasus tersebut berfokus pada pembiayaan kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan Rp 629,8 miliar. Dia menyebut, kredit sebanyak itu diberikan untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park yang dikelola PT. ADS sebagai pengembang.

”PT ADS berada di bawah Takke Group milik Laurence M. Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp 629,8 miliar,” ujarnya.

Perwira menengah dengan tiga kembang di pundak itu menyebut pencarian dana kredit tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Namun demikian, hingga saat ini status hukum Laurence masih saksi. Belum ada penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri. 

”Penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M. Takke karena penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP,” kata dia.

Di samping penetapan tersangka, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Takke Group atau PT ADS serta rumah Laurence. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen aktivitas PT. ADS, dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, Top Up 1, Top Up 2, dan dokumen tahapan pencairan kredit serta dokumen restrukturisasi. 

Kini dokumen tersebut dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kortas Tipidkor Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aliran dana.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa proses penanganan kasus dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian. Penyidik melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. 

”Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata dia. 

Dalam proses tersebut, lanjut Isir, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang relevan untuk kepentingan penyidikan.

”Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.