Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Dwi Bagus Peragakan 38 Adegan Pembunuhan Istri Siri dan Anak Saat Olah TKP 3 Lokasi di Madiun

Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, tersangka peragakan 38 adegan, penyidik ungkap kejanggalan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Dwi Bagus Peragakan 38 Adegan Pembunuhan Istri Siri dan Anak Saat Olah TKP 3 Lokasi di Madiun
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Dini Hardiyanti, 30, dan anaknya, AGF, 4, di tiga lokasi di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). 

Dalam kegiatan itu, tersangka Dwi Bagus Martono memeragakan 38 delapan adegan. Mulai dari kedua korban, pembunuhan pemindahan jasad, pembakaran, hingga pembuangan abu ke Kali Madiun.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan reka adegan pertama dilakukan di hotel tempat pelaku dan tersangka menginap. 

Tersangka memperagakan aktivitasnya sejak tiba di resepsionis, masuk kamar, hingga pertengkaran dengan Dini yang diduga berujung pada kematian korban.

"Kami lakukan peragaan mulai dari resepsionis, menuju kamar, kemudian komunikasi hingga terjadi percekcokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Jumhur dikutip dari Jawa Pos Radar Madiun, Selasa (28/10/2026). 

Usai menghabisi nyawa korban, Dwi Bagus mengaku sempat mengambil sleeping bag yang digunakan untuk membungkus jasad Dini sebelum dimasukkan ke mobil Mitsubishi Pajero.

Olah TKP dilanjutkan di lokasi kedua, yakni di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo.

Di lokasi kedua tersebut, Bagus memperagakan rangkaian tindakan yang menurut penyidik berkaitan dengan pembunuhan AGF.

Menurut Jumhur, dari reka adegan yang dilakukan ada beberapa yang tidak sesuai dengan keterangan tersangka. 

"Ada adegan yang kurang pas. Kemudian diperbaiki sesuai pengakuan tersangka mengenai cara menghabisi anak tersebut," jelas Jumhur.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.