Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menerima kunjungan audiensi dari mahasiswa BEM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di MPR RI. Dalam kesempatan dialog tersebut, Eddy menjelaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto bersama legislatif untuk mempercepat transisi energi dan upaya mencegah krisis iklim.
"Transisi energi menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi, menghadapi dampak krisis iklim, dan memperkuat ketahanan energi nasional," tegas Eddy dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Waketum PAN ini mengajak mahasiswa melihat persoalan transisi energi tidak hanya sebagai isu lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi, arah pembangunan dan keadilan sosial.
"Transisi energi itu merupakan keharusan dan bukan bukan merupakan pilihan," tegasnya.
Ia menjelaskan sekitar 65 persen pasokan listrik Indonesia masih bersumber dari energi fosil, dengan batu bara menjadi salah satu sumber utama. Ketergantungan tersebut memang mendukung keandalan pasokan listrik, tetapi juga menghasilkan emisi gas rumah kaca.
Menurut Eddy, saat ini dampak krisis iklim semakin nyata melalui kenaikan suhu, cuaca ekstrem, banjir, perubahan pola musim, hingga ancaman terhadap produktivitas pertanian dan perikanan. Hal itu juga berpotensi meningkatkan harga pangan dan memperbesar kerentanan ekonomi masyarakat.
"Pertumbuhan ekonomi ke depannya tidak bisa tidak mengindahkan aspek-aspek keberlanjutan. Kita mau tumbuh, kita mau berkembang, kita mau punya sumber energi yang andal, tetapi kita tidak boleh melupakan komitmen kita untuk melakukan dekarbonisasi atau pengurangan emisi karbon," ujarnya.
Karena itu Doktor Ilmu Politik UI ini mendorong optimalisasi energi surya, panas bumi, angin, air, dan bioenergi untuk mengurangi ketergantungan pada energi impor. Pengembangan sektor tersebut juga berpotensi memperkuat industri dalam negeri, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
"Upaya menghadapi krisis iklim merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Seperti yang tercantum pada Pasal 28H ayat 1 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat 4 mengenai perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," sambungnya.
Eddy juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim (RUU PPI) yang saat ini masuk dalam Prolegnas DPR.
Selain itu, Eddy mengatakan bahwa kerangka hukum tersebut penting untuk memperjelas arah transisi energi, mengurangi emisi gas rumah kaca, memperkuat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.
"Pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan bersamaan. Kalau perlu, kita harus mengorbankan berbagai program perekonomian, industri, dan lain-lain kalau memang itu membawa dampak yang sangat negatif terhadap lingkungan," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Eddy mengajak kalangan akademisi dan mahasiswa berperan aktif dalam merumuskan solusi atas persoalan energi dan krisis iklim. Menurutnya, tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan pemerintah atau lembaga legislatif sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Permasalahan iklim, permasalahan transisi energi tidak bisa diselesaikan hanya seorang diri, baik itu pemerintah atau pelaku usaha. Tetapi, harus diselesaikan secara kolaboratif bersama-sama semua elemen masyarakat," pungkasnya.
(akn/ega)