Jakarta -
Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, mengaku menggunakan jasa AVR Law Office untuk pendampingan hukum dalam dua kasus korupsi. Poerbayu mengatakan fee yang disepakati untuk jasa pendampingan hukum itu Rp 9,6 miliar.
Hal itu disampaikan FX Poerbayu Ratsunu saat menjadi sakai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Terdakwa lain dalam sidang ini ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
AVR Law Office merupakan firma hukum yang didirikan Don Ritto. Poerbayu mengatakan pendampingan hukum itu untuk Waskita Beton dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan Supply Chain Finance (SCF).
"Di SCF?" tanya jaksa.
"Di SCF ini kami Rp 7 miliar, Pak," jawab Poerbayu.
"Terus yang berikutnya?" tanya jaksa.
"Di MBZ Rp 2,6 (miliar)," jawab Poerbayu.
Poerbayu mengatakan AVR Law memberikan nasihat hukum terkait kasus tersebut. Dia mengatakan AVR Law juga membantu terkait penyiapan dokumen.
"Jadi dia memberikan nasihat-nasihat hukum, Pak. Memberikan apa namanya, membantu kami penyiapan-penyiapan dokumen. Kan selalu diminta dokumen gitu, Pak. Terus mengantar dokumen, seperti itu," jawab Poerbayu.
Jaksa bertanya apakah ada fasilitas lain yang diberikan firma hukum itu. Jaksa bertanya apakah Poerbayu menggunakan firma hukum tersebut karena stigma Don Ritto bisa mengurus perkara.
"AVR Law Firm ini punya apa ya? Punya semacam stigma bisa mengurus perkara misalnya, gitu ya? Ini pertanyaan. Atau bisa apa ya, dapat fasilitas ketika didampingi? Ada enggak seperti itu Saudara dengar?" tanya jaksa.
"Nggak. Nggak ada, Pak," jawab Poerbayu.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
(mib/haf)