SEMARANG, iNews.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain hukuman penjara, Sudewo juga dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp300 juta atas keterlibatannya dalam skandal korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik jual-beli jabatan pengisian perangkat desa.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam persidangan yang digelar pada Rabu (21/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Sudewo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dua klaster kasus besar tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.