Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Eks Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

Majelis Hakim PengadilanTipikor Semarang resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

iNews 2 menit baca 0 komentar
Eks Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Wajib Bayar Rp3,5 Miliar
Foto: iNews

SEMARANG, iNews.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain hukuman penjara, Sudewo juga dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp300 juta atas keterlibatannya dalam skandal korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik jual-beli jabatan pengisian perangkat desa.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam persidangan yang digelar pada Rabu (21/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Sudewo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dua klaster kasus besar tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan. Sudewo tampak langsung menghela napas panjang, sementara pihak keluarga yang hadir dalam persidangan langsung memeluk dirinya. Tangis haru tak terbendung pecah dari istri, anak, hingga para pendukung yang memadati ruang sidang.

Hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim ini terbilang setimpal dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dalam berkas tuntutannya, JPU memohon agar Bupati Pati nonaktif tersebut diganjar hukuman 8,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,6 miliar atas rangkaian tindak pidana gratifikasi proyek DJKA dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.