Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Dugaan Korupsi Rp 328 Miliar

KPK terima laporan dugaan korupsi mantan Gubernur Sultra Nur Alam, koalisi ungkap kerugian negara Rp 328 miliar

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Dugaan Korupsi Rp 328 Miliar
Foto: Jawa Pos

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini menerima laporan dugaan korupsi yang menyasar mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam, atas tuduhan dugaan pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Sultra Bersih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih melakukan telaah dan verifikasi atas laporan dugaan korupsi yang menyasar Nur Alam. Hal itu untuk mendalami berkas pelaporan tersebut apakah berkaitan dengan praktik korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

"KPK memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima akan melalui proses verifikasi, telaah, dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (20/10).

Budi menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan saksi atas pelaporan tersebut. Ia menyatakan, setiap pengaduan dugaan korupsi perkembangannya akan disampaikan kepada pihak pelapor.

"Karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia, maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut," tegasnya.

Terpisah, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Koalisi tersebut mengklaim telah memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, dari semula sekitar Rp 12,05 miliar menjadi lebih dari Rp 328,31 miliar.

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal telah disampaikan pada 8 Mei dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp 12.052.951.000.

"Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 12.052.951.000," ucap Fajri, Senin (19/10).

Fajri menjelaskan, koalisi kemudian melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Hasil penghitungan itu menjadi dasar pembaruan nilai dugaan kerugian negara yang disampaikan kembali kepada KPK pada 19 Agustus 2026.

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang. Nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp 328.318.261.533,” ungkapnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.