JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dirinya siap kembali melanjutkan pengabdian kepada masyarakat khususnya rakyat kecil. Hal itu akan dilakukan apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menyatakan itu saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Dia menyebut siap kembali terlibat dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih membutuhkan penegakan hukum.
"Apabila majelis hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum," kata Febrie.