Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Eks Kapolri Listyo Sigit Terlibat Penyadapan, Habiburokhman: Prestasi Runtuh jadi Nol

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai prestasi LSP tak berarti setelah dugaan penyadapan ilegal. Ia serukan fokus penegakan hukum.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Eks Kapolri Listyo Sigit Terlibat Penyadapan, Habiburokhman: Prestasi Runtuh jadi Nol
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh prestasi masa lalu mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) kehilangan makna setelah muncul dugaan keterlibatan dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons berbagai tanggapan publik, termasuk sindiran di media sosial yang mengaitkannya dengan pujian yang pernah ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya.

Habiburokhman menanggapi santai sindiran yang dilayangkan oleh Said Didu di media sosial yang menyebut dirinya sebagai "pemuja LSP."

Menurutnya, di era demokrasi, setiap warga negara bebas menyampaikan asumsi dan pendapat.

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra ini merasa perlu menjelaskan landasan berpikirnya dalam menilai situasi tersebut melalui doktrin yang ia sebut sebagai "perkalian nol."

"Namun saya perlu menyampaikan satu doktrin yang diajarkan senior saya di Gerindra yang disebut perkalian nol," ujar Habiburokhman, dikutip Minggu (8/11).

Memahami Konsep "Perkalian Nol" dalam Penilaian Personel

Habiburokhman menjelaskan, istilah zero multiplier atau perkalian nol merupakan doktrin penilaian personel yang kerap digunakan dalam dunia militer, kepelatihan komando, dan organisasi taktis.

Doktrin ini menempatkan loyalitas, kesetiaan, dan integritas sebagai faktor pengali mutlak terhadap seluruh kemampuan seorang prajurit.

Secara matematis, berapa pun besarnya angka yang dikalikan dengan nol, maka hasilnya akan tetap nol.

Konsep inilah yang ia gunakan untuk melihat posisi hukum dan rekam jejak LSP saat ini.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.