JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa penuntut umum, Jumat (16/10/2026).
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.