JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.
Pernyataan Hasyim sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak membahas norma persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim menyebut, saat norma tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin(12/10/2026).