Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Vonis 5 November

Sidang putusan kasus suap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dijadwalkan pada 5 November. Hery meminta pembebasan dari seluruh dakwaan.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Vonis 5 November
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang putusan kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi dengan terdakwa korupsi mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, akan digelar pada 5 November mendatang.

"Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).

Sementara itu, saat membacakan duplik, Hery Susanto meminta kepada Majelis Hakim untuk meninjau ulang tuntutan dari jaksa.

Hery meminta Majelis Halim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

"Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery.

Dalam perkara ini, Hery sebelumnya
dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hery telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.

Hery diproses hukum terkait penerimaan suap senilai total Rp4,85 miliar.

Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery, yaitu dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan lewat Edi Sugandi.

Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta. Lagi-lagi penerimaannya lewat Lukman Malanuang.

Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar.

Selanjutnya ada dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta.

Kemudian, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery sejumlah Rp4,85 miliar.

(yoa/fra)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.